Ahmad Barik Bongkar Dugaan Kejanggalan Prosedur BNNP Sumbar dalam Sidang Praperadilan

    Ahmad Barik Bongkar Dugaan Kejanggalan Prosedur BNNP Sumbar dalam Sidang Praperadilan
    Suasana sidang Praperadilan Nomor Register 4/Pid.Pra/2026/PN Bkt.

    BUKITTINGGI — Kuasa Hukum Pemohon, Advokat Ahmad Barik, S.H., mengungkap sejumlah hal yang dinilainya janggal dalam proses hukum yang dilakukan BNNP Sumatera Barat terhadap kliennya. Pernyataan tersebut disampaikan Ahmad Barik saat diwawancarai di Pengadilan Negeri Bukittinggi, Rabu (2/9/2026), setelah mengikuti persidangan Praperadilan Nomor Register 4/Pid.Pra/2026/PN Bkt.

    Ahmad Barik mengatakan pihaknya menempatkan dugaan cacat prosedur pada tahap awal sebagai salah satu pokok yang diuji dalam persidangan. Ia menggunakan pendekatan Fruit of the Poisonous Tree atau Doktrin Pohon Beracun untuk menjelaskan argumentasi hukumnya.

    “Kalau tindakan awalnya cacat secara hukum, maka tindakan hukum yang lahir setelahnya harus diuji keabsahannya. Itu yang sedang kami buktikan melalui fakta persidangan dan alat bukti yang kami ajukan, ” ujar Ahmad Barik.

    Dalam persidangan Rabu, pihak Pemohon menghadirkan dua saksi fakta, yakni Khalifatih Islami dan Irma Putri Amri. Menurut Ahmad Barik, keterangan kedua saksi menjadi bagian penting untuk menguji rangkaian peristiwa yang terjadi di kediaman Kubu Apa maupun di lokasi toko usaha keluarga.

    Di sisi lain, BNNP Sumatera Barat menghadirkan Penyidik Thariq Ilhamdi Khairi sebagai saksi fakta. Dalam pemeriksaan silang, Kuasa Hukum Pemohon mempertanyakan sejumlah keterangan saksi, terutama mengenai keberadaan dan tindakan petugas di lokasi yang dipersoalkan.

    Ahmad Barik juga menyinggung sejumlah alat bukti surat yang telah diajukan pihaknya dalam persidangan, termasuk dokumen dari PTSP Kejaksaan Negeri Bukittinggi yang menurut pihak Pemohon berkaitan dengan administrasi SPDP perkara tersebut.

    “Kami tidak sedang menghakimi siapa pun. Kami meminta seluruh tindakan penegakan hukum diuji berdasarkan aturan dan prosedur yang berlaku. Hakim yang akan menilai seluruh fakta, keterangan saksi dan alat bukti yang ada, ” tegasnya.

    Ia berharap Hakim Tunggal yang memeriksa perkara dapat melihat persoalan tersebut secara objektif dan mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap selama persidangan.

    “Bagi kami, hukum harus berdiri tegak dan prosedur harus dipatuhi oleh siapa pun. Itulah yang kami perjuangkan dalam praperadilan ini, ” pungkas Ahmad Barik.(Lindafang)

    bukittinggi agam sumatera barat
    Linda Sari

    Linda Sari

    Artikel Sebelumnya

    Kuasa Hukum Arki Soroti Dugaan Penahanan...

    Artikel Berikutnya

    Bukittinggi Terpilih sebagai Pilot Project...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polresta Padang Intensifkan Patroli Presisi Jaga Keamanan Objek Wisata dan Titik Rawan
    Kapolres Solok Imbau Warga Waspada Hadapi Musim Hujan dan Kabut Asap Karhutla
    Respon Postingan Viral Dugaan PETI, Polres Solok Selatan Turun Langsung ke Lokasi
    Polsek Harau Bersama Forkopimda Bagikan Masker di Pasar Sarilamak, Imbau Masyarakat Jaga Kesehatan Pernapasan
    Satreskrim Polres Solok Kota Ungkap Dugaan Persetubuhan terhadap Anak

    Ikuti Kami