BUKITTINGGI — Pemerintah Kota Bukittinggi mulai melakukan penataan halaman Taman Marga Satwa dan Budaya Kinantan (TMSBK) sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas kawasan wisata sekaligus mengembalikan fungsi halaman sebagai ruang publik yang tertib, aman, nyaman dan representatif.
Penataan tersebut mulai dikerjakan sejak 3 September 2026 dengan anggaran sekitar Rp1, 7 miliar dan ditargetkan rampung dalam waktu 100 hari. Kepala Dinas Pariwisata Bukittinggi, Rofie Hendria, mengatakan pembenahan dilakukan untuk mengoptimalkan sarana dan prasarana TMSBK serta memberikan pengalaman yang lebih baik bagi masyarakat maupun wisatawan.
“Pembenahan mulai dilaksanakan pada 3 September 2026 dengan anggaran sebesar Rp1, 7 miliar. Pengerjaan ditargetkan selesai dalam 100 hari. Proses pembenahan dilakukan dengan mengganti beberapa tatanan halaman TMSBK, seperti mengganti paving block dengan batu alam agar ramah bagi anak-anak, disabilitas dan para pengunjung, ” ujar Rofie, Jumat (4/9/2026).

Menurutnya, penataan kawasan TMSBK juga menjadi salah satu program prioritas daerah tahun 2026 berdasarkan Keputusan Wali Kota Bukittinggi Nomor 188.45-133-2026 tentang Kegiatan Prioritas Daerah Tahun 2026. Kawasan TMSBK sendiri memiliki sejarah panjang sejak era pemerintahan Hindia Belanda dan telah mengalami berbagai pembenahan dari masa ke masa.
Rofie menyebut peningkatan kualitas kawasan TMSBK diharapkan mampu mendorong pertumbuhan kunjungan wisatawan sekaligus memberikan dampak terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sepanjang 2025, TMSBK tercatat dikunjungi 764.787 orang dengan pendapatan mencapai Rp17.821.277.500.
“Tentu, dengan peningkatan kualitas kawasan TMSBK, akan kembali membuka peluang semakin bertambahnya jumlah kunjungan dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah di Bukittinggi melalui TMSBK. Kawasan kebun binatang kita akan ditata agar semakin nyaman, semakin menarik dan memberikan warna baru bagi TMSBK, sehingga minat pengunjung juga semakin meningkat, ” katanya.
Ia menambahkan, peningkatan kunjungan wisata nantinya tidak hanya berdampak terhadap PAD, tetapi juga berpotensi menggerakkan perekonomian masyarakat di sekitar kawasan wisata. Karena itu, penataan TMSBK diharapkan mampu menghadirkan kawasan wisata yang lebih berkualitas dan berdaya saing.
30 Pedagang Direlokasi ke Pasar Atas
Seiring dimulainya penataan halaman TMSBK, sebanyak 30 pedagang yang selama ini beraktivitas di kawasan tersebut akan direlokasi ke Pusat Pertokoan Pasar Atas.
Rofie menjelaskan, para pedagang akan diberikan kesempatan untuk berdagang secara gratis selama enam bulan di lokasi relokasi. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya Pemko Bukittinggi mencari solusi terbaik bagi pedagang di tengah pelaksanaan penataan kawasan TMSBK.
“Untuk pedagang yang ada di halaman TMSBK, ada sebanyak 30 pedagang yang akan kita relokasi ke Pasar Atas. Mereka diberikan kesempatan berdagang secara gratis selama enam bulan, ” jelasnya.
Ia mengatakan rencana penataan tersebut telah disosialisasikan sejak Juli 2026. Selanjutnya, pada 24 Agustus 2026, Dinas Pariwisata Bukittinggi mengeluarkan surat pencabutan izin menempati kios.
Pencabutan izin tersebut mengacu pada Peraturan Wali Kota Bukittinggi Nomor 22 Tahun 2023 Pasal 16 ayat (1) poin d, yang mengatur bahwa pemerintah daerah dapat mencabut atau membatalkan izin ketika terdapat kepentingan strategis pemerintah daerah dan pemerintah.
“Penataan halaman TMSBK ini merupakan salah satu kegiatan atau kepentingan strategis Pemko Bukittinggi tahun 2026 dan tercantum dalam Surat Keputusan Wali Kota Bukittinggi Nomor 188.45-133-2026 tentang Kegiatan Prioritas Daerah Tahun 2026, ” tutup Rofie.(**)

Admin