BUKITTINGGI - Keputusan tim gabungan Pemko Bukittinggi untuk mengakses lokasi tanah aset daerah melalui apa yang disebut sebagai ‘jalan belakang’ saat pemasangan plang, ternyata memiliki alasan kuat yang mendasari. Tindakan ini bukan sekadar pilihan taktis, melainkan sebuah keharusan strategis untuk mengamankan aset vital kota.
Yang kerap disebut sebagai ‘jalan belakang’ ini, sejatinya adalah akses utama menuju tanah milik Pemerintah Kota Bukittinggi, sebagaimana tertera dalam sertifikat tanah nomor 655. Ini adalah gerbang resmi menuju aset daerah yang telah diakui secara hukum.
Tragisnya, pada Rabu, 23 Juli 2026, tim menemukan fakta mengejutkan. Akses yang diidentifikasi sebagai jalan utama tersebut telah dibentengi pagar. Lebih mencengangkannya lagi, pembangunan pagar ini dilakukan tanpa izin yang jelas dan tanpa adanya komunikasi awal dengan pihak Pemko Bukittinggi, sebuah tindakan yang sangat disayangkan.
Hingga kini, belum ada turunan putusan dari Mahkamah Agung yang mengubah status kepemilikan tanah tersebut. Sertifikat nomor 655, berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) nomor 36/MKS-2007 tertanggal 29 Desember 2007, tetap sah sebagai milik Pemko Bukittinggi. Putusan pengadilan yang ada tidak pernah membatalkan transaksi jual beli tersebut.
Tindakan ‘memanjat’ pagar yang terpaksa dilakukan, menurut petugas, adalah upaya krusial demi terlaksananya pemasangan plang. Tanda ini sangat penting untuk menegaskan dan mengamankan status aset daerah agar tidak disalahgunakan pihak lain.
Keputusan untuk tidak melalui jalur depan murni untuk menghindari potensi konflik yang tidak diinginkan. Selain itu, Pemko Bukittinggi juga sangat berhati-hati agar tidak mengganggu kelancaran proses pembelajaran di kampus Universitas Fort de Kock yang berada di dekat lokasi.(**)

Admin