Satreskrim Polresta Bukittinggi Gagalkan Aksi Pecah Kaca, Pelaku Ditangkap Sebelum Beraksi di Sekitar Jam Gadang

    Satreskrim Polresta Bukittinggi Gagalkan Aksi Pecah Kaca, Pelaku Ditangkap Sebelum Beraksi di Sekitar Jam Gadang
    Satreskrim Polresta Bukittinggi Gagalkan Aksi Pecah Kaca, Pelaku Ditangkap Sebelum Beraksi di Sekitar Jam Gadang

    BUKITTINGGI — Tim Opsnal Satreskrim Polresta Bukittinggi bersama Tim Jatanras Polresta Banyuwangi berhasil menggagalkan rencana aksi pencurian dengan modus pecah kaca mobil di Kota Bukittinggi. Seorang pria yang diduga merupakan bagian dari jaringan pencurian lintas daerah diamankan sebelum sempat melancarkan aksinya di wilayah Bukittinggi.

    Penangkapan dilakukan pada Senin (24/8/2026) sekitar pukul 00.16 WIB di Hotel Sitawa Sidingin, Jalan Dr. Abdul Rivai, Bukit Apit Puhun, Kecamatan Guguk Panjang, Kota Bukittinggi. Pria yang diamankan bernama Ari Said alias Ari Sanjaya (37), warga Kecamatan Kayu Agung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.

    Kasat Reskrim Polresta Bukittinggi AKP Wiko Satria Afdal, S.Tr.K., S.I.K., menjelaskan, pengamanan tersebut dilakukan setelah Polresta Banyuwangi meminta dukungan kepada jajaran Satreskrim Polresta Bukittinggi pada Minggu (23/8/2026) malam.

    Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan rapat dan penyelidikan untuk memastikan keberadaan orang yang dicari. Setelah memperoleh informasi mengenai lokasi tersangka beristirahat, personel kemudian melakukan pemantauan dan bergerak menuju Hotel Sitawa Sidingin.

    “Setelah dilakukan survei dan memastikan keberadaan tersangka, tim bergerak ke lokasi. Sekitar pukul 00.16 WIB, tersangka berhasil diamankan di Hotel Sitawa Sidingin, ” ujar AKP Wiko.

    Menurut keterangan kepolisian, tersangka diamankan sebelum sempat melakukan aksi pencurian di Bukittinggi. Dari hasil penyelidikan awal, tersangka diduga telah datang ke wilayah tersebut untuk melakukan aksi pencurian dengan modus pecah kaca kendaraan, dengan sasaran yang diduga berkaitan dengan nasabah bank.

    Setelah penangkapan, Tim Jatanras Polresta Banyuwangi bersama Tim Opsnal Satreskrim Polresta Bukittinggi melakukan pengembangan. Dari pengembangan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan tersangka.

    Dalam pengembangan perkara, Satreskrim Bukittinggi juga mengamankan seorang pria lainnya bernama Alex Candra (33), warga asal Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan. Alex diamankan pada Senin (24/8/2026) sekitar pukul 16.20 WIB di Kelurahan Siswodipuran, Kecamatan Mojosongo, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.

    Satreskrim Bukittinggi menduga Ari Said berperan sebagai eksekutor, sedangkan Alex Candra berperan sebagai joki dan pemantau. Keduanya juga disebut memiliki riwayat perkara pidana sebelumnya dan saat ini masih menjalani proses penyidikan untuk mendalami keterlibatan masing-masing dalam jaringan tersebut.

    Berdasarkan hasil pengembangan sementara, kedua tersangka diduga berkaitan dengan sejumlah kasus pencurian dengan pemberatan modus pecah kaca di wilayah Jawa Timur. Polisi mencatat sedikitnya empat lokasi yang menjadi sasaran, yakni Banyuwangi dengan kerugian sekitar Rp300 juta, Kalisat Jember sekitar Rp319 juta, Pasuruan Kota sekitar Rp90 juta dan Situbondo sekitar Rp10 juta, serta sejumlah percobaan pencurian lainnya.

    Penyidik juga masih mendalami dugaan keterkaitan Ari Said dengan jaringan pencurian lintas negara yang disebut pernah beraksi di sejumlah wilayah Malaysia. Pengembangan terus dilakukan untuk mengungkap jaringan, modus operandi, serta kemungkinan lokasi kejahatan lainnya.

    Kasat Reskrim Polresta Bukittinggi menegaskan, keberhasilan pengamanan tersebut merupakan hasil kerja sama dan gerak cepat antara jajaran Polresta Bukittinggi dan Polresta Banyuwangi.

    “Yang bersangkutan berhasil diamankan sebelum melakukan aksi di wilayah Bukittinggi. Kami terus melakukan pengembangan bersama Polresta Banyuwangi untuk memastikan tidak ada jaringan lain yang masih berada di wilayah ini, ” tegas AKP Wiko pada awak media Selasa(25/08).

    Setelah proses penyidikan awal di Polresta Bukittinggi, tersangka beserta barang bukti selanjutnya akan diserahkan kepada Polresta Banyuwangi untuk menjalani proses hukum sesuai perkara yang ditangani.

    Keberhasilan menggagalkan rencana aksi tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian menjaga keamanan Kota Bukittinggi, khususnya dari potensi kejahatan yang dilakukan oleh pelaku lintas daerah.

    Seluruh tersangka masih berstatus terduga dan proses hukum serta pengembangan perkara masih berlangsung.(Lindafang)

    bukittinggi sumatera barat
    Linda Sari

    Linda Sari

    Artikel Sebelumnya

    HUT ke-25 Demokrat, Ramlan Nurmatias: Demokrat...

    Artikel Berikutnya

    Golden Memories Se-Sumbar Ditunda, Lomba...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Razia Miras, Satreskrim Polres Solok Kota Sita Ratusan Botol Minuman Beralkohol
    Peduli Kesehatan Masyarakat, Kapolres Pasaman Bersama Forkopimda Turun ke Jalan Bagikan Masker Kepada Masyarakat Di Kota Lubuk Sikaping
    Doa Bersama HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-71, Polda Sumbar Perkuat Semangat Pengabdian
    Kapolsek Lima Kaum, Polres Tanahdatar Jadi Narasumber di UIN Mahmud Yunus Batusangkar, Ingatkan Mahasiswa Jauhi Narkoba dan Junjung Adat Minangkabau
    Polres Padang Pariaman Dukung Peresmian Satgas SIGAP, Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak

    Ikuti Kami