Bukittinggi — Suasana silaturahmi mewarnai pertemuan di ruang Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bukittinggi, Rabu (16/9). Dalam kesempatan itu, Kajari Bukittinggi Djamaluddin, S.H., M.H., menegaskan bahwa peran Kejaksaan tidak hanya terbatas pada penanganan perkara pidana. Melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Kejaksaan juga memberikan bantuan, pendapat, dan pendampingan hukum.
Menurut Djamaluddin, kewenangan sebagai Jaksa Pengacara Negara memungkinkan Kejaksaan mendampingi pemerintah daerah maupun pihak lain sesuai ketentuan hukum. “Kita sebagai jaksa pengacara negara yang memang diamanatkan oleh undang-undang, juga dalam undang-undang Kejaksaan. Kita bisa melakukan bantuan hukum, tetapi juga pendapat hukum, ” ujarnya.
Ia menjelaskan, pendampingan hukum tersebut dapat dilakukan dalam berbagai persoalan, termasuk mewakili pihak yang didampingi ketika menghadapi gugatan perdata. “Kita juga mewakili mereka dalam hal apabila ada gugatan perdata, ” katanya.

Selain tugas Datun, Djamaluddin menyoroti persoalan narkotika yang masih menjadi perhatian serius di Kota Bukittinggi. Sebagai daerah tujuan wisata dengan mobilitas masyarakat yang tinggi, Bukittinggi menghadapi tantangan tersendiri terkait peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
“Memang narkotika di mana-mana, semuanya cukup tinggi, termasuk kita di Bukittinggi. Kita daerah yang didatangi orang dari luar, apalagi kita kota wisata, jadi banyak juga orang yang menggunakan, ” ungkapnya.
Ia mengatakan, Kejaksaan memberikan perhatian khusus terhadap perkara narkotika, terutama karena dampaknya terhadap generasi muda. Dalam penanganan perkara, Kejaksaan tetap mengacu pada ketentuan hukum dan mekanisme yang berlaku, termasuk menentukan tuntutan berdasarkan fakta dan tingkat keseriusan perkara.
(Linda Fang)
