Bukittinggi - Udara bersih adalah hak kita semua. Menyadari potensi ancaman kabut asap yang bisa mengintai kapan saja, Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, mengambil langkah proaktif. Melalui Surat Edaran Nomor 100.3.4.3/239/BPBD/IX-2026 yang diterbitkan pada Rabu, 8 September 2026, beliau menyerukan seluruh warga Kota Bukittinggi untuk meningkatkan kewaspadaan. Kebijakan ini merupakan benteng pertahanan kita bersama demi menjaga kualitas udara yang sehat.
Dalam surat edaran tersebut, himbauan khusus ditujukan kepada seluruh lapisan masyarakat agar senantiasa memantau kondisi udara. Penting bagi kita untuk bijak dalam beraktivitas di luar ruangan, terutama bagi mereka yang paling rentan. Bayi mungil yang baru mengenal dunia, anak-anak yang penuh energi, ibu hamil yang sedang menanti buah hati, para lansia yang terhormat, serta individu yang memiliki riwayat asma, PPOK, penyakit jantung, dan komorbiditas lainnya, perlu mendapatkan perhatian ekstra. Menggunakan masker saat beraktivitas di luar menjadi tameng penting, begitu pula dengan larangan keras membakar lahan dan sampah yang dapat memicu malapetaka kebakaran.
“Kami meminta masyarakat untuk terus memantau Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) serta segera memeriksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan apabila mengalami keluhan seperti batuk, sesak napas, mata perih, tenggorokan terasa sakit, pusing, atau keluhan kesehatan lainnya yang diduga akibat paparan kabut asap, ” tegas Wako Ramlan Nurmatias.
Beliau menambahkan, penting untuk tidak melakukan aktivitas pembakaran lain yang berpotensi menurunkan kualitas udara.
Peran serta aktif masyarakat sangat diharapkan. Jika menemukan adanya titik api atau indikasi kebakaran lahan, jangan ragu untuk segera melaporkan. Informasi tersebut dapat disampaikan kepada pihak kelurahan, kecamatan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Pemadam Kebakaran, melalui nomor darurat 112, atau kanal pelaporan lainnya yang tersedia. Setiap laporan sekecil apapun sangat berarti.
Langkah sigap Pemko Bukittinggi ini sejalan dengan arahan dari Pemerintah Provinsi Sumatera Barat. Surat Edaran Gubernur Sumatera Barat Nomor: 660/975/SE/BPBD-2026 yang dikeluarkan juga menekankan pentingnya antisipasi dampak penurunan kualitas udara serta pencegahan dini terhadap kebakaran lahan. Bersama, kita jaga Bukittinggi tetap aman dan nyaman dari ancaman kabut asap.(**)

Updates.