Wako Bukittinggi Serukan Waspada Kabut Asap, Lindungi Diri!

    Wako Bukittinggi Serukan Waspada Kabut Asap, Lindungi Diri!
    Wako Bukittinggi Serukan Waspada Kabut Asap, Lindungi Diri!

    Bukittinggi - Udara bersih adalah hak kita semua. Menyadari potensi ancaman kabut asap yang bisa mengintai kapan saja, Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, mengambil langkah proaktif. Melalui Surat Edaran Nomor 100.3.4.3/239/BPBD/IX-2026 yang diterbitkan pada Rabu, 8 September 2026, beliau menyerukan seluruh warga Kota Bukittinggi untuk meningkatkan kewaspadaan. Kebijakan ini merupakan benteng pertahanan kita bersama demi menjaga kualitas udara yang sehat.

    Dalam surat edaran tersebut, himbauan khusus ditujukan kepada seluruh lapisan masyarakat agar senantiasa memantau kondisi udara. Penting bagi kita untuk bijak dalam beraktivitas di luar ruangan, terutama bagi mereka yang paling rentan. Bayi mungil yang baru mengenal dunia, anak-anak yang penuh energi, ibu hamil yang sedang menanti buah hati, para lansia yang terhormat, serta individu yang memiliki riwayat asma, PPOK, penyakit jantung, dan komorbiditas lainnya, perlu mendapatkan perhatian ekstra. Menggunakan masker saat beraktivitas di luar menjadi tameng penting, begitu pula dengan larangan keras membakar lahan dan sampah yang dapat memicu malapetaka kebakaran.

    “Kami meminta masyarakat untuk terus memantau Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) serta segera memeriksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan apabila mengalami keluhan seperti batuk, sesak napas, mata perih, tenggorokan terasa sakit, pusing, atau keluhan kesehatan lainnya yang diduga akibat paparan kabut asap, ” tegas Wako Ramlan Nurmatias.

    Beliau menambahkan, penting untuk tidak melakukan aktivitas pembakaran lain yang berpotensi menurunkan kualitas udara.

    Peran serta aktif masyarakat sangat diharapkan. Jika menemukan adanya titik api atau indikasi kebakaran lahan, jangan ragu untuk segera melaporkan. Informasi tersebut dapat disampaikan kepada pihak kelurahan, kecamatan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Pemadam Kebakaran, melalui nomor darurat 112, atau kanal pelaporan lainnya yang tersedia. Setiap laporan sekecil apapun sangat berarti.

    Langkah sigap Pemko Bukittinggi ini sejalan dengan arahan dari Pemerintah Provinsi Sumatera Barat. Surat Edaran Gubernur Sumatera Barat Nomor: 660/975/SE/BPBD-2026 yang dikeluarkan juga menekankan pentingnya antisipasi dampak penurunan kualitas udara serta pencegahan dini terhadap kebakaran lahan. Bersama, kita jaga Bukittinggi tetap aman dan nyaman dari ancaman kabut asap.(**)

    kabut asap bukittinggi kesehatan lingkungan peringatan dini kebakaran
    Linda Sari

    Linda Sari

    Artikel Sebelumnya

    Pemko Bukittinggi Perkuat Transformasi Digital...

    Artikel Berikutnya

    PWI Bukittinggi Resmi Punya Pengurus Baru,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    BPJS Kesehatan Perkuat Layanan Jantung JKN, Kasus Cath Lab Tembus 138 Ribu
    BPJS Kesehatan Minta Anggaran Rp20 Triliun Segera Cair, Tekan Cashflow Gap JKN
    Pastikan Kejuaraan Bola Basket Berjalan Aman, Polisi Perkuat Kehadiran di Tengah Masyarakat
    Kajari Bukittinggi Djamaluddin: Kejaksaan Perkuat Pendampingan Hukum dan Serius Perangi Narkotika
    Kalapas Irhamuddin Pimpin Kontrol Blok Hunian, Pastikan Situasi Tetap Aman

    Ikuti Kami